belakangan ini banyak sekali berita-berita heboh tentang gubernur tersangka tapi tidak dicopot jabatannya ada juga yang anggota Dewan tersangka tapi tetap menjabat, apakah itu dibenarkan ? apakah hukum Indonesia memperbolehkan hal itu ? jawabannya IYA semuanya sudah tertulis dalam hukum di Indonesia jadi Intinya selama orang yang bersangkutan masih ditetapkan jadi tersangka dan selama hakim belum memutuskan dia bersalah atau tidak itu sah sah saja dia tetap menjabat,. karena selama orang tersebut belum ada keputusan dari hakim mengenai statusnya sebagai tersangka maka orang tersebut masih dianggap belum terbukti 100% tersangka, nah setelah keputusan hakim barulah dia di copot dari jabatannya apabila dia memang terbukti bersalah. tapi apabila dia tidak terbukti bersalah dia masih bisa tetap menjabat.
aturan-aturan yang digunakan untuk memperkuat argumen saya adalah
Pasal 87 ayat 2C UU MD3, pemberhentian anggota dewan dilakukan manakala telah ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
disitu jelas bahwa seorang pemimpin anggota DPR tidak bisa diberhentikan apabila statusnya belum ada keputusan dari Hakim atau pengadilan.
Pasal 163 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi:
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantikmenjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
diatas juga jelas bahwa calon gubernur yang mau dilantik namun ternyata jadi tersangka maka dia tetap akan dilantik namun setelah itu dia akan dicopot dari jabatannya setelah keputusan pengadilan.
lalu kenapa kasus kejahatan lain justru bisa langsung ditangkap setelah dia jadi tersangka ? padahal hakim belum memutuskan.
jawabannya simpel contoh kasus pembunuhan saat dia jadi tersangka maka dia akan langsung di tahan itu dikarenakan tidak mungkin dia tetap dilepas sementara bisa jadi dia melakukan kejahatan serupa diluar sana. sama juga dengan kasus racun sianida DLL karena itu bersifat berbahaya karna yang direnggut adalah NYAWA setau saya dalam hukum Indonesia juga sudah dijelaskan namun karena pengetahuan saya sedikit jadi saya belum tau pasal apa dan bagaimana bunyinya.
Sekian penjelasan dari saya apabila ada kesalahan mohon dimaafkan . Marilah kita menjaga negara kita tercinta ini walaupun hukumnya masi berat sebelah kita tetap harus menjaga negara tercinta karena jika bukan kita lalu siapa lagi ? . kalau bukan kita siapa lagi? *Peace
No comments:
Post a Comment